Senin, 14 Juli 2008

Informasi Penerapan Lisensi Bagi Pengguna Microsoft

Microsoft merupakan sebuah nama perusahaan yang bergerak dalam bidang software yang tentunya sudah sangat dikenal semua pihak. Contoh produk berlisensi dari microsoft yang sangat akrab bagi kita yaitu Operating System Mocrosoft yang biasa disebut dengan Windows dan Microsoft Office. Namun ternyata masih banyak pihak masih salah kaprah dalam menentukan dan menggunakan lisensi tersebut dikarenakan kurangnya informasi yang diperoleh baik dari media maupun dari penjual.

Dengan merebaknya aktivitas “sweeping” lisensi yang akhir-akhir ini sering dilakukan oleh aparat kepada penjual komputer, rental warnet (internet cafĂ©), dan bahkan sudah mulai dilakukan terhadap pengguna computer baik instansi, organisasi ataupun pengguna pribadi, maka alangkah lebih baiknya jika kita dapat memahami jenis, fungsi dan cara penggunaan lisensi tersebut.

Di bawah ini adalah jenis lisensi yang dimiliki oleh Microsoft yang diutarakan oleh Mr. Tony Chen (Presedent Director Microsoft Indonesia)dan ditargetkan untuk pelanggan yang berbeda dan hanya pelanggan atau penjual yang sesuai dengan ketentuan yang bisa mengambil keuntungan dari lisensi yang tepat:

· Full Package Product – adalah produk yang dipaketkan dalam sebuah box berwarna berupa lisensi yang diperuntukkan bagi perusahaan kecil dan para pengguna komputer di rumah.

· Corporate Volume License : Open License, Select, Enterprise Agreement - adalah lisensi yang sesuai bagi organisasi dan pelanggan korporat (instansi). Penjabarannya sebagai berikut:

1. OLP (Open License Product)- License ini dapat dibeli dengan syarat pembelian minimal jumlah 5 bisa di mixed (campur), misalnya beli office Pro 2008 3 + beli windows server 2003 2.

Cara hitung harga OLP :

Harga = ((OLP x n) + media) +PPN

n = jumlah yg akan dibeli minimal 5

media = media kit hanya diperlukan 1 buah sebagai installer dan biasanya dibeli hanya pada awal pembelian, untuk penambahan computer client selanjutnya tidak diwajibkan untuk membeli media lagi.


2. GGWA (Get Genuine Windows Agreement), yaitu product mirip dengan GGK tetapi pembelian minimal 5, dan ada sertifikat license, sifatnya non transferrable juga yaitu tidak dapat diregister ulang jika PC rusak. Jadi kl ada customer yang tanya bisa gak beli OS untuk rame2, jawabnya sekarang ada yaitu GGWA.

3. FPP (Full Package Product) yaitu Product Microsoft yang disarankan untuk penggunaan dengan jumlah user <5

· Academic Edition, Student Edition, School Agreement, Campus Agreement - adalah lisensi yang hanya diperuntukkan bagi para pelajar, guru dan institusi pendidikan formal sekolah dan perguruan tinggi dan tidak boleh digunakan oleh organisasi kursus non formal.

· OEM (Original Equipment Manufactur) / Commercial OEM - adalah lisensi yang sesuai bagi para perakit computer. (C)OEM harus dijual bersama dengan PC baru. Mohon juga untuk tidak menginformasikan harga (C)OEM dan menjual (C)OEM sebagai produk tersendiri kepada pelanggan. Sifatnya non transferrable artinya license melekat di PC, kalau PC rusak dan harus diinstall ulang, windows OEM tidak dapat di register lagi.

· Charity License – adalah lisensi yang diperuntukkan bagi organisasi nirlaba yang terdaftar di Departemen Sosial/ Departemen Dalam Negeri/ Departemen Hukum dan HAM/ Sekretariat Negara. Sebelum menawarkan lisensi ini ke pelanggan, penjual harus mendapatkan persetujuan dari Microsoft Indonesia terlebih dahulu.

· GGK (Get Genuine Kit) - merupakan lisensi untuk Windows XP Pro khusus untuk PC sudah ada di tangan pemakai (user) dan software belum asli. GGK hanya boleh dibeli jika memenuhi kriteria sbb : counterfeit, non genuine, unlicensed, dan pirated. GGK tersedia dalam 2 jenis satuan dan per sepuluh license.

- Counterfeiting : PC yang diinstall windows palsu.

- Pirating : PC yang diinstall windows bajakan

- Otherwise illegal : PC yang diinstall OS bukan Windows

- Unlicensed copy windows : PC yang diinstall Windows copy-an

Product GGK tersedia satuan dan per sepuluh license.

Silakan membaca petunjuk terperinci dari masing-masing lisensi dan harap keterangan ini juga disebarluaskan ke kalangan internal Anda. Untuk informasi lebih lanjut mengenai lisensi yang tepat bagi Anda, dapat mengunjungi website kami di http://www.microsoft.com/indonesia/.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi saya sebagai Penjual/supplier Microsoft GOLD Partner.


PENTING !!!!!

Jika terjadi sweeping oleh aparat, sweeping sofware yang benar adalah dengan kondisi sbb :

- Sweeping diadakan oleh 3 unsur : kepolisian, kejaksaan, BSA (Business Sofware Aliance)

- Syarat license Microsoft yang sah : ada invoice pembelian, ada EULA (End User License Agreement), dan sertifikat

atau COA (Certificate Of Authenticity) label.

- CD original tidak menentukan software yang dipakai legal atau tidak.

Senin, 30 Juni 2008

Awas Pemerasan Berkedok Hak Cipta!

Selasa, 17 Juni 2008 | 09:34:35
Batam (BCZ) Sejumlah pemilik toko komputer di Batam mengaku resah dengan adanya aksi pemerasan oleh sekelompok orang yang mengaku aparat kepolisian berdalih razia software bajakan.

Dian S, pemilik Alpha.com mengatakan, ia dan beberapa pemilik toko komputer lainnya sudah beberapa kali didatangi orang yang mengaku aparat kepolisian.

Kedoknya penegakan hukum perlindungan hak cipta piranti lunak. Tapi ujung-unjungnya minta duit. Padahal, sasaran undang-undang itu kan perusahaan atau pengguna dengan tujuan komersial,” kata Dian di Carnaval Mall, Batam Centre.

Hal senada diungkapkan Wulan. Bos Winda Komputer yang berlokasi di Batam Centre ini mengatakan, selain PC, pelaku pemerasan yang mengaku aparat juga merazia laptop milik warga. Dalihnya sama, yakni razia piranti lunak bajakan.

”Sekarang pengguna laptop juga sering kena razia. Banyak teman-teman saya yang kena gara-gara menginstall software bajakan dalam laptopnya. Mereka tidak kena sanksi tapi dimintai uang,” kata Wulan.

Kasat II Tipiter Polda Kepri AKBP Puja Laksana mengatakan, dalam menggelar razia, jajarannya selalu dibekali surat perintah pemeriksaan.

”Lihat dulu kartu anggotanya, lalu tanyakan surat pemeriksaannya. Soalnya kita tak sembarangan merazia,” kata Puja

Puja mengaku tak yakin ada sekelompok orang yang mengaku aparat kepolisian dan menggelar razia software bajakan.

”Kalau memang ada, wah berani sekali itu. Lagi pula, kasus-kasus di bidang IT ini menuntut keahlian khusus dan tidak semua orang bisa membuktikan mana software asli dan bajakan,” ungkapnya.

Mengenai razia laptop, menurut Puja, polisi hanya akan menindak pemilik laptop yang menggunakan piranti lunak bajakan untuk kepentingan bisnis.

”Kalau untuk kepentingan kuliah atau penggunaan pribadi, tidak masalah. Polisi nggak akan bertindak sampai sejauh itu,” tukasnya. (ros/cr1)

disadur dari :
http://kepritoday.com/content/view/9673/28/

Minggu, 29 Juni 2008

Razia Laptop di Bandara

Polisi Adakan Razia Laptop Di Bandara Soekarno Hatta Untuk Mencari Software Bajakan - Sidang dan Denda Ditempat Sebesar 9,5 Juta Rupiah
Juni 6, 2008 · & Komentar
JAKARTA - Peringatan bagi para penumpang pesawat yang akan bepergian dari dan ke Jakarta yang membawa komputer jinjing atau laptop atau notebook. Jangan sekali-kali membawa laptop dengan perangkat lunak (software) ilegal, karena pihak aparat siap melakukan razia dengan denda Rp 9,5 juta, yang mungkin lebih besar dari harga laptop.

Alexius, seorang manajer pada perusahaan swasta nasional yang sering bepergian ke luar kota kepada PersdaNetwork mengatakan, razia itu dia alami sepekan lalu, Kamis (29/5) di bandara Soekarno Hatta.

“Kepada mereka yang komputernya terinstalasi software-software tidak berlisensi, komputernya ditahan dan harus ditebus di polres khusus Bandara. Selanjutnya dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000 per komputer,” katanya di Jakarta, Kamis (4/6).

Info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta Tim Perlindungan hak cipta atau Hak atas Kekayaan intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan HAM beserta kepolisian di bandara, cafe-cafe dan tempat umum lainnya.

Kepala Administratur Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Herry Bhakti membenarkan adanya razia laptop di bandara. Razia tidak ada kaitannya dengan keluar masuknya laptop ilegal. Pemeriksaan laptop terkait dengan keamanan bandara, misalnya terkait dengan aksi terorisme di bandara dan pesawat.

“Kita hanya memeriksa apakah laptop itu mengandung bahan peledak atau bisa menjadi pemicu ledakan, bukan legal tidaknya produsen laptop tersebut,” kata Herry kepada PersdaNetwork di Jakarta, Rabu (4/6).

Mengenai razia komputer dan software ilegal itu bukan dilakukan pihak otoritas bandara. Pihak berwenang melakukan razia laptop ilegal adalah pihak kantor HaKI Departemen Hukum dan HAM. Herry memperkirakan kemungkinan razia tersebut dilakukan oleh pihak HaKI dengan kepolisian setempat. Akan tetapi razia tidak dilakukan di dalam terminal bandara saat penumpang akan keluar masuk.

“Kalau razianya dilakukan di luar terminal, pada saat penumpang mau masuk ya itu mungkin saja. Tetapi itu sama sekali tidak diketahui oleh pihak bandara,” tegas Herry.

PIHAK BANDARA DAN POLISI SALING TUDING UNTUK CUCI TANGAN KARENA MELAKUKAN RAZIA LAPTOP GELAP

Tidak ada kebijakan resmi dari pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap laptop yang memakai software bajakan di Bandara Soekarno-Hatta. Jika ada, kemungkinan itu dilakukan oleh oknum pejabat di bandara yang ingin memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan liar (pungli). Semuanya ini masih simpang siur karena hingga hari ini tidak ada penjelasan resmi dari pihak berwenang soal razia laptop yang memakai software tidak memiliki lisensi ini. Diperlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang karena isu soal pemeriksaan laptop ini meresahkan calon penumpang di bandara.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, di Bandaran Soekarno-Hatta, Tangerang, Banteng, Jumat (6/6), tidak ditemukan adanya tempat khusus untuk pemeriksaan laptop. Yang ada hanya pemeriksaan barang-barang yang mencurigakan.

Salah seorang staf Hubungan Antarlembaga Angkasa Pura (AP) II Ridwan mengatakan, tidak pernah ada operasi khusus untuk memeriksa khusus laptop. “Kan banyak instansi yang secara resmi maupun liar beroperasi di bandara bukan AP II saja,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Alexius, seorang manajer pada perusahaan swasta nasional yang sering bepergian mengaku dirazia pekan lalu, Kamis (29/5), di Bandara Soekarno-Hatta. “Kepada mereka yang komputernya terinstalasi software-software tidak berlisensi, komputernya ditahan dan harus ditebus di polres khusus Bandara. Selanjutnya dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000 per komputer,” katanya kepada Persda Network di Jakarta, Kamis (4/6).

Kemarin, Kompas.com mencoba mengonfirmasi berita kepada Kepala Divisi Sistem Informasi Bandara Soekarno-Hatta Bambang Ciptadi. Bambang mengatakan, pemeriksaan software tersebut sebenarnya juga sudah diberlakukan di semua instansi, termasuk bandara internasional. Mengenai kejadian yang menimpa Alexius, Bambang meminta Kompas.com menghubungi Langlang, dari Information Support System.

Sejak kemarin Langlang sudah dihubungi dan ketika ditemui siang ini, dia tidak bersedia memberikan keterangan. “Ini bukan kewenangan saya menjawab, saya tidak bisa mengiyakan maupun membukankan” ungkapnya.

Sementara itu, sejumlah staf di maskapai penerbangan seperti ketakutan untuk memberikan keterangan. Seorang staf maskapai yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, pemeriksaan barang-barang di bandara memang sifatnya acak dan tak bermaksud untuk memeriksa software bajakan.

“Tidak ada pemeriksaan khusus yang diperiksa itu hanya barang-barang yang mencurigakan seperti benda-benda tajam, seperti barang-barang dari luar negeri yang diduga tidak berlesensi atau bajakan, biasanya ini diperiksa di terminal keberangkatan luar negeri, untuk yang domestik jarang dan bahkan tidak pernah,” ungkapnya.

Seorang calon penumpang di terminal keberangkatan luar negeri, Asep, yang dihubungi Kompas.com, meminta pihak Bandara Soekarno-Hatta segera memberikan penjelasan resmi soal ada tidaknya razia laptop. “Kalau ini terus dibiarkan maka penumpang akan resah, dan jangan sampai terjadi pungli di bandara yang kita cintai ini,” demikian Asep

SETELAH SEMINGGU MELAKUKAN RAZIA, PT ANGKASA PURA MENUDING PIHAK LAIN

Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura (AP) II, membantah menggelar pemeriksaan laptop ber-software bajakan.

Hal ini diungkapkan Public Relations Manager Trisno Heriyadi saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (6/6). “AP II tidak melakukan operasi atau sweeping terhadap penumpang yang membawa laptop dengan software tidak berlisensi. Sampai saat ini kami juga tidak bekerja sama dengan instansi mana pun atau kepolisian untuk melakukan operasi seperti yang diberitakan media,” kata Trisno.

Ia menambahkan, kabar yang berkembang itu karena ada calon penumpang yang diperiksa karena membawa laptop dan merasa tidak nyaman. “Pemeriksaan lewat X-Ray itu sudah prosedur standar penerbangan dan itu pun karena dideteksi dangerous code, artinya laptop itu kan logam, ada laptop yang digabung dengan komunikator dan dikhawatirkan mengganggu penerbangan. atau bisa juga dijadikan trigger untuk bom,” katanya.

Tapi pihak AP II telah menjamin tidak ada operasi semacam itu, baik di lokasi lounge bandara atau area sekitarnya. “Masyarakat tidak perlu takut beraktivitas dengan laptop di bandara, karena bukan kewenangan kami untuk memeriksa hal seperti itu,” imbuhnya.

Di lain pihak, ia tidak memungkiri ada pemeriksaan rutin yang bekerja sama dengan kepolisian, tetapi terbatas pada tindak pidana ringan seperti pemeriksaan software bajakan pada laptop.

PENUMPANG KETAKUTAN MEMBUKA LAPTOP DIBANDARA

Kabar yang merebak di media massa soal razia laptop di Bandara Soekarno-Hatta mulai meresahkan sebagian penumpang yang membawa laptop.

Ini dituturkan seorang penumpang Batavia Air, Yanti. Ia merasa khawatir untuk membuka laptop di ruang tunggu bandara karena pemberitaan itu. “Biasanya saat menunggu terbang, saya mengisi waktu dengan membuka laptop. Tapi sekarang agak waswas takut dirazia,” kata Yanti.

Kevin, salah satu penumpang yang ditemui di terminal keberangkatan internasional, mencurigai razia laptop itu dilakukan oknum yang mencari keuntungan pribadi.

“Saya sih belum pernah kena, tapi kalau membawa laptop, dideteksi aktif oleh X-Ray, terindikasi dangerpus code, itu pernah saya alami. Tapi setelah saya jelaskan ke petugas dan memang tidak ada yang mencurigakan, mereka juga kooperatif,” kata Kevin

MABES POLRI MENGAKU TIDAK TAHU MENAHU SOAL RAZIA LAPTOP

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira mengaku belum mengetahui pemeriksaan laptop yang memiliki software bajakan di di Bandara Soekarno-Hatta dan beberapa bandara lainnya.

“O…ya? Wah saya belum tahu. Dimana saja? Nanti saya cek dulu ke Bareskrim,” kata Abubakar kepada Kompas.com, Jumat (6/6), di Jakarta.

Seperti diketahui, beredar kabar bahwa para penumpang yang diketahui menggunakan software bajakan di bandara akan langsung menjalani sidang di tempat dan dikenakan denda Rp9.500.000. Polisi di bandara dikabarkan ikut menangani razia tersebut.

“Begitu? Nanti, nanti coba saya cek dulu ya kan tidak mungkin untuk mengawasi semua tindakan anggota kami satu persatu,” katanya. Abubakar pun mengaku belum tahu tentang adanya kebijakan tentang hal itu

Polisi Bantah Razia Laptop di Bandara

Pihak keamanan di Bandara Soekarno-Hatta membantah telah melakukan razia laptop yang memakai software bajakan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Polisi Taufik Hidayat menyatakan, tidak ada pemeriksaan atau penahanan laptop yang dilakukan di bandara. "Tak ada itu, seperti berita-berita di media massa tentang penangkapan apalagi penahanan laptop oleh polres bandara," ujar Taufik di Jakarta, Jumat (6/6).

Petugas Airport Security CHK Simanjuntak menambahkan, selama ini petugas keamanan bandara hanya me memeriksa barang-barang yang diduga dapat membahayakan penerbangan seperti logam yang berupa senjata peluru cairan-cairan kimia atau bahan peledak.

"Tidak ada pemeriksaan software bajakan secara khusus apalagi sampai ada sidang di tempat apalagi denda 9,5 juta itu tidak pernah dilakukan petugas kami," ungkap Simanjuntak.

Sebelumnya beredar kabar bahwa di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan razia laptop. Siapa yang memakai software tidak berlisensi akan disidang di tempat dan dikenai denda Rp9,5 juta.(kompas.com)

Batam Target Pertama Razia Software

Rabu, 16 April 2008|08:59:38WIB

BATAM (BP) - Para pengguna software bajakan di Provinsi Kepri, terutama yang khusus mengkomersilkan harus lebih berhati-hati. Sebab jika tertangkap, mungkin akan menjadi tersangka pertama pelanggaran hak cipta sejak undang-undangnya disahkan.

’’Target pertama itu Batam, karena banyak pengguna software bajakan, baik personal maupun perusahaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Kepri, Kombes Muhammad Jupri pada Batam Pos, di ruang kerjanya, Selasa (15/4).


Meski Batam disebutkan daerah pertama, namun M Jupri mengaku belum bisa menentukan kapan rencana razia itu digelar. Karena pihaknya tidak bisa mengambil langkah tersebut, tanpa didampingi asosiasi pemegang merek software resmi.


’’Kita tak bisa jalan sendiri. Kita tetap harus menunggu asosiasinya. Karena yang tahu lebih detil asli atau bukan (software) itu adalah mereka,” tuturnya.


Meski pihaknya belum bisa razia tunggal, namun ia menyarankan para pelaku usaha seperti warung internet (warnet), perusahaan, distributor maupun pedagang yang menggunakan software bajakan supaya sejak dini menggantinya ke software legal.


Karena suka atau tidak suka, mau tidak mau, undang-undang tentang pelanggaran hak cipta itu tetap harus berjalan.


Pada dasarnya, jika undang-undangnya sudah disahkan (terbit), razia sudah bisa dilaksanakan. Karena sudah ada dasarnya. ’’Tapi kan, kita tidak ingin ada suasana meresahkan. Makanya kita mewanti -wantinya melalui sosialisasi dan upaya persuasif lainnya. Saya pikir itu sudah cukup,” paparnya.


Bukankah hal itu mengganggu investasi di Batam? Jufri justru membalikkannya kepada pengguna software bajakan. ’’Kenapa harus pakai bajakan? Karena itu adalah satu kejahatan. Ya kejahatan harus dikenakan sanksi,” tukasnya.


Lantas apakah dalam hal ini pengguna software bajakan untuk kalangan pribadi dikenakan sanksi juga? Untuk hal ini kepolisian masih memberikan kelonggaran. Alasannya tidak dikomersilkan dan untuk kepentingan pribadi, lagipula siapa yang akan mengecek ke rumah-rumah,” katanya.


Sebelumnya, Polda Kepri menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Business Software Alliance (BSA) di Hotel Novotel, Senin (4/2) lalu. Pada waktu itu, ditegaskan sosialisasi diarahkan pada perusahaan-perusahaan besar yang banyak menggunakan perangkat komputer.

dirilis dari Batam Pos

Jumat, 27 Juni 2008

Open License

Microsoft Open License

Microsoft Open License adalah program fleksibel dan hemat biaya yang diperuntukkan bagi pelanggan manapun untuk mendapat lisensi piranti lunak Microsoft. Dengan hanya membeli minimal lima lisensi, Anda akan mendapetkan penghematan biaya yang sama selama dua tahun. Open License memberikan kemudahan dari segi administrasi dan dapat digabungkan dalam satu solusi total. Dengan Open License Anda bisa memiliki lisensi yang diinginkan tepat pada waktu Anda membutuhkannya.


License Open Business (OLP NL)

Lisensi diperuntukkan bagi perusahaan skala kecil-menengah yang menginginkan harga yang lebih murah daripada FPP dan tidak ingin membeli dengan jumlah besar dimuka / membuat komitmen di depan.

Minimal pembelian pertamanya adalah 5 unit dari produk aplikasi atau server atau system (bisa campur), sedangkan untuk reorder tidak ada minimum quantity dan dapat dilakukan selama 2 tahun sejak pembelian pertama. Dengan membeli lisensi ini perusahaan dapat menghemat sekitar 22% dari pada membeli program FPP.

Lisensi OLP melekat pada organisasi / perusahaan dan dapat ditransfer antar PC dalam organisasi / perusahaan yang sama.

Di program lisensi ini Microsoft memberikan lisensi untuk produk Microsoft dengan versi yang terbaru
.
Contoh: Untuk produk Operating Systemnya adalah Windows Vista, untuk aplikasi Office-nya adalah Microsoft Office 2007.

Jika menginginkan versi software yang lama pengguna bisa melakukan down grade versi yang lebih rendah dari versi yang dimiliki (Down Grade Right)
Contoh: Perusahaan membeli Produk Office 2007 tapi PC yang dipunyai hanya mampu untuk Office 2003, maka Anda bisa membeli installer untuk Office 2003.

Data-data yang dibutuhkan untuk mengurus OLP (wajib diisi semua):
1. NPWP Perusahaan
2. Nama Perusahaan / Organisasi
3. Alamat Perusahaan / Organisasi (lengkap dengan kode pos)
4. No. Tlp dan No Fax
5. Alamat email
6. Nama Contact Person di Perusahaan / Organisasi tersebut

GGWA SMO ( New )

GGWA (Get Genuine Windows Agreement) SMO

Microsoft menawarkan solusi legalisasi Operating System (OS) untuk perusahaan anda yang diberi nama GGWA (Get Genuine Windows Agreement). GGWA merupakan License terbaru yang dikeluarkan Microsoft, GGWA ini diperuntukan untuk melegalisasikan operating system di suatu perusahaan yang sebelumnya masih menggunakan Microsoft windows versi lama (Windows 98, Windows 2000), Anda tidak perlu meng-upgrade-nya.
GGWA Tidak bisa Di cancel atau di batalkan

GGWA memiliki beberapa ketentuan:

1. GGWA SMO sekarang bisa repeat order.

2. Minimal pembelian 5 license, tidak diperlukan aktivasi produk namun hanya mengambil key product, License yang akan didapatkan berupa serifikat agreement dari Microsoft.

3. Karena GGWA ini merupakan proses legalisasi, maka setiap perusahaan hanya diperbolehkan melakukan pembelian satu kali saja selama perusahaan tersebut ada (jadi sebaiknya jika berminat mendapatkan GGWA ini, di identifikasi terlebih dahulu jumlah PC yang ingin dilegalkan).

4. Sifat lisensi GGWA adalah tidak bisa ditransfer ke komputer lain (nontransferable).

5. GGWA hanya tersedia untuk Windows XP Professional.

6. Pembelian GGWA belum termasuk CD-media Installer.
CD-media maksimum order hanya 1 set/order

7. Pembelian license GGWA pada suatu perusahaan sudah memenuhi syarat legal operating system Microsoft, tanpa harus membeli license OEM.
 

Data-data yang dibutuhkan untuk mengurus GGWA (wajib diisi semua):
1. NPWP Perusahaan
2. Nama Perusahaan / Organisasi
3. Alamat Perusahaan / Organisasi (lengkap dengan kode pos)
4. No. Tlp dan No Fax
5. Alamat email
6. Nama Contact Person di Perusahaan / Organisasi tersebut

Jika ada pertanyaan silakan untuk menghubungi saya.

Kamis, 26 Juni 2008

DETAIL PRODUCT

GGWA (Get Genuine Windows Agreement) SMO


GGWA dan SKU GGWA Discontinue, Part Number juga discontinue01 June 2008

Microsoft menawarkan solusi legalisasi Operating System (OS) untuk perusahaan anda yang diberi nama GGWA (Get Genuine Windows Agreement) SMO. GGWA SMO merupakan License terbaru yang dikeluarkan Microsoft, GGWA SMO ini diperuntukan untuk melegalisasikan operating system di suatu perusahaan yang sebelumnya masih menggunakan Microsoft windows versi lama (Windows 98, Windows 2000), Anda tidak perlu meng-upgrade-nya.

GGWA SMO memiliki beberapa ketentuan:

1. Satu perusahaan hanya boleh order sekali

2. Minimal pembelian 5 license, tidak diperlukan aktivasi produk namun hanya mengambil key product, License yang akan didapatkan berupa serifikat agreement dari Microsoft.

3. Karena GGWA ini merupakan proses legalisasi, maka setiap perusahaan hanya diperbolehkan melakukan pembelian satu kali saja selama perusahaan tersebut ada (jadi sebaiknya jika berminat mendapatkan GGWA ini, di identifikasi terlebih dahulu jumlah PC yang ingin dilegalkan).

4. Sifat lisensi GGWA adalah tidak bisa ditransfer ke komputer lain (nontransferable).

5. GGWA hanya tersedia untuk Windows XP Professional.

6. Pembelian GGWA belum termasuk CD-media Installer.
CD-media maksimum order hanya 1 set/order

7. Pembelian license GGWA pada suatu perusahaan sudah memenuhi syarat legal operating system Microsoft, tanpa harus membeli license OEM.

8. Ada form Agreement yang harus ditanda tangani sebelum proses order bisa dilakukan (setelah pengiriman PO dan data-data perusahaan, form akan dikirimkan via email).

Data-data yang dibutuhkan untuk mengurus GGWA (wajib diisi semua):
1. NPWP Perusahaan
2. Nama Perusahaan / Organisasi
3. Alamat Perusahaan / Organisasi (lengkap dengan kode pos)
4. No. Tlp dan No Fax
5. Alamat email
6. Nama Contact Person di Perusahaan / Organisasi tersebut


Selasa, 18 Maret 2008

SOFTWARE LEGAL



Panduan Lisensi Microsoft terbaru
26 February 2008


Ada begitu banyak pertanyaan tentang Legalisasi produk-produk Microsoft yang saat ini sudah di gunakan oleh sebagian besar Perusahaan, Sekolah, Yayasan ataupun End user (perorangan).

Apa sajakah Program Lisensi Microsoft itu?
Program mana yang sesuai dengan perusahaan, sekolah, yayasan, atau perorangan?
Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan / end user?

Karena itu kami berusaha memberikan penjelasan tentang Lisensi Microsoft tersebut untuk masing-masing program yang sering digunakan, syarat-syarat yang diperlukan untuk mengikuti program tersebut dan keuntungan yang didapat sesuai kebutuhan penggunanya.

Baik langsung saja kita bahas program-program Lisensi Microsoft yang sering digunakan antara lain:



1. OEM
(Original Equipment Manufacturer)
OEM adalah lisensi yang melekat pada PC / terinstall pada PC baru. Lisensi ini tidak dapat di transfer ke PC lain, karena dia mencatat nomor seri Prosesor dan Motherboard. Jadi apabila terjadi penggantian Prosesor atau Motherboard, maka otomatis lisensi ini hilang, dan harus dibeli lagi.

Lisensi ini didapat dalam 1 paket (bundle) dengan computer / notebook baru. Produk key dalam bentuk COA (Certificate of Authenticity) harus ditempelkan di CPU/ Notebook. Aktivasi dilakukan per masing-masing PC.

2. GGK (Get Genuine Kit)
GGK adalah lisensi yang diperuntukkan bagi perusahaan / end user yang mempunyai produk Microsoft tapi belum legal (berlisensi). Bisa dibeli tersendiri, tidak perlu paket dengan CPU/Notebook baru. Seperti OEM lisensi ini melekat pada PC dan tidak dapat ditransfer ke PC lain. Produk key dan aktivasi per masing-masing PC.

Ada pula WGA (Windows Genuine Advantage) lisensi ini juga diperuntukkan bagi perusahaan / end user yang mempunyai produk Microsoft tapi belum legal (berlisensi), hanya saja untuk mendapatkan program ini pengguna harus membelinya secara online di website Microsoft setelah validasi.

3. GGWA (Get Genuine Windows Agreement) -terbaru
GGWA mempunyai kemiripan dengan GGK dan OLP, dengan fleksibitas yang lebih baik. Jika Anda masih menggunakan sistem operasi dari Microsoft versi lama (Windows 98, Windows 2000), Anda tidak perlu meng-upgrade-nya. Dengan lisensi ini semua bisa dicover.

Minimum pembelian adalah 5 unit, Anda hanya bisa membeli 1 kali saja. Contohnya, jika Anda memiliki 100pc, jika Anda membeli 50 lisensi GGWA, berikutnya Anda tidak bisa lagi membeli lisensi GGWA.


4. FPP (Full Packaged Product)
Lisensi ini bisa digunakan oleh perorangan maupun perusahaan. Product ini dikemas dalam bentuk box dimana didalamnya terdapat product key.
Berbeda dengan program diatas (OEM, GGK, WGA) lisensi ini dapat ditransfer ke PC lain.
Jadi, apabila terjadi kerusakan pada PC tersebut produk Microsoft dapat diinstall kembali tanpa harus membeli lisensi lagi.


5. OPEN LICENSE
A. Open Business (OLP NL)
Lisensi diperuntukkan bagi perusahaan skala kecil-menengah yang menginginkan harga yang lebih murah daripada FPP dan tidak ingin membeli dengan jumlah besar dimuka / membuat komitmen di depan.
Minimal pembelian pertamanya adalah 5 unit dari produk aplikasi atau server atau system (bisa campur), sedangkan untuk reorder tidak ada minimum quantity dan dapat dilakukan selama 2 tahun sejak pembelian pertama. Dengan membeli lisensi ini perusahaan dapat menghemat sekitar 22% dari pada membeli program FPP

Lisensi OLP melekat pada organisasi / perusahaan dan dapat ditransfer antar PC dalam organisasi / perusahaan yang sama.

Di program lisensi ini Microsoft memberikan lisensi untuk produk Microsoft dengan versi yang terbaru Contoh: Untuk produk Operating Systemnya adalah Windows Vista, untuk aplikasi Office-nya adalah Microsoft Office 2007.

Jika menginginkan versi software yang lama pengguna bisa melakukan down grade versi yang lebih rendah dari versi yang dimiliki (Down Grade Right)
Contoh: Perusahaan membeli Produk Office 2007 tapi PC yang dipunyai hanya mampu untuk Office 2003, maka Anda bisa membeli installer untuk Office 2003.

B. Open Volume (OLP C)
Hampir sama dengan Open Business bedanya harga lebih murah sekitar 28% dari FPP.
Pembelian pertama minimal 500 point tiap pool. Ada 3 pool: aplikasi, server dan system, masing-masing mempunyai bobot nilai pool sendiri.

6. Open Value
Apa sih Open Value dan apa bedanya dengan Open License?
Pada Open Value ini sudah termasuk Software Assurance (Support dari Microsoft).
Kalau di Open License bisa beli sesuai kebutuhan tapi di Open Value bundle dengan nama Small Business Platform (SKU) yang terdiri dari:
1. Office Pro / Small Business Edition
2. Core CAL / SBS Cal
3. XP Pro Upgrade
4. Desktop Pro Platform
Masalah harga di OPEN VALUE dilock sesuai diawal agreement.
Pembayaran bisa bertahap selama 3 tahun.

7. OLP Academic
Sama dengan Open License hanya saja program ini diperuntukkan bagi Sekolah / Akademi yang memiliki surat resmi dari Dinas Pendidikan.

8 OLP Charity
Diperuntukkan bagi Organisasi Nirlaba yang memenuhi persyaratan tertentu.