Senin, 14 Juli 2008

Informasi Penerapan Lisensi Bagi Pengguna Microsoft

Microsoft merupakan sebuah nama perusahaan yang bergerak dalam bidang software yang tentunya sudah sangat dikenal semua pihak. Contoh produk berlisensi dari microsoft yang sangat akrab bagi kita yaitu Operating System Mocrosoft yang biasa disebut dengan Windows dan Microsoft Office. Namun ternyata masih banyak pihak masih salah kaprah dalam menentukan dan menggunakan lisensi tersebut dikarenakan kurangnya informasi yang diperoleh baik dari media maupun dari penjual.

Dengan merebaknya aktivitas “sweeping” lisensi yang akhir-akhir ini sering dilakukan oleh aparat kepada penjual komputer, rental warnet (internet cafĂ©), dan bahkan sudah mulai dilakukan terhadap pengguna computer baik instansi, organisasi ataupun pengguna pribadi, maka alangkah lebih baiknya jika kita dapat memahami jenis, fungsi dan cara penggunaan lisensi tersebut.

Di bawah ini adalah jenis lisensi yang dimiliki oleh Microsoft yang diutarakan oleh Mr. Tony Chen (Presedent Director Microsoft Indonesia)dan ditargetkan untuk pelanggan yang berbeda dan hanya pelanggan atau penjual yang sesuai dengan ketentuan yang bisa mengambil keuntungan dari lisensi yang tepat:

· Full Package Product – adalah produk yang dipaketkan dalam sebuah box berwarna berupa lisensi yang diperuntukkan bagi perusahaan kecil dan para pengguna komputer di rumah.

· Corporate Volume License : Open License, Select, Enterprise Agreement - adalah lisensi yang sesuai bagi organisasi dan pelanggan korporat (instansi). Penjabarannya sebagai berikut:

1. OLP (Open License Product)- License ini dapat dibeli dengan syarat pembelian minimal jumlah 5 bisa di mixed (campur), misalnya beli office Pro 2008 3 + beli windows server 2003 2.

Cara hitung harga OLP :

Harga = ((OLP x n) + media) +PPN

n = jumlah yg akan dibeli minimal 5

media = media kit hanya diperlukan 1 buah sebagai installer dan biasanya dibeli hanya pada awal pembelian, untuk penambahan computer client selanjutnya tidak diwajibkan untuk membeli media lagi.


2. GGWA (Get Genuine Windows Agreement), yaitu product mirip dengan GGK tetapi pembelian minimal 5, dan ada sertifikat license, sifatnya non transferrable juga yaitu tidak dapat diregister ulang jika PC rusak. Jadi kl ada customer yang tanya bisa gak beli OS untuk rame2, jawabnya sekarang ada yaitu GGWA.

3. FPP (Full Package Product) yaitu Product Microsoft yang disarankan untuk penggunaan dengan jumlah user <5

· Academic Edition, Student Edition, School Agreement, Campus Agreement - adalah lisensi yang hanya diperuntukkan bagi para pelajar, guru dan institusi pendidikan formal sekolah dan perguruan tinggi dan tidak boleh digunakan oleh organisasi kursus non formal.

· OEM (Original Equipment Manufactur) / Commercial OEM - adalah lisensi yang sesuai bagi para perakit computer. (C)OEM harus dijual bersama dengan PC baru. Mohon juga untuk tidak menginformasikan harga (C)OEM dan menjual (C)OEM sebagai produk tersendiri kepada pelanggan. Sifatnya non transferrable artinya license melekat di PC, kalau PC rusak dan harus diinstall ulang, windows OEM tidak dapat di register lagi.

· Charity License – adalah lisensi yang diperuntukkan bagi organisasi nirlaba yang terdaftar di Departemen Sosial/ Departemen Dalam Negeri/ Departemen Hukum dan HAM/ Sekretariat Negara. Sebelum menawarkan lisensi ini ke pelanggan, penjual harus mendapatkan persetujuan dari Microsoft Indonesia terlebih dahulu.

· GGK (Get Genuine Kit) - merupakan lisensi untuk Windows XP Pro khusus untuk PC sudah ada di tangan pemakai (user) dan software belum asli. GGK hanya boleh dibeli jika memenuhi kriteria sbb : counterfeit, non genuine, unlicensed, dan pirated. GGK tersedia dalam 2 jenis satuan dan per sepuluh license.

- Counterfeiting : PC yang diinstall windows palsu.

- Pirating : PC yang diinstall windows bajakan

- Otherwise illegal : PC yang diinstall OS bukan Windows

- Unlicensed copy windows : PC yang diinstall Windows copy-an

Product GGK tersedia satuan dan per sepuluh license.

Silakan membaca petunjuk terperinci dari masing-masing lisensi dan harap keterangan ini juga disebarluaskan ke kalangan internal Anda. Untuk informasi lebih lanjut mengenai lisensi yang tepat bagi Anda, dapat mengunjungi website kami di http://www.microsoft.com/indonesia/.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi saya sebagai Penjual/supplier Microsoft GOLD Partner.


PENTING !!!!!

Jika terjadi sweeping oleh aparat, sweeping sofware yang benar adalah dengan kondisi sbb :

- Sweeping diadakan oleh 3 unsur : kepolisian, kejaksaan, BSA (Business Sofware Aliance)

- Syarat license Microsoft yang sah : ada invoice pembelian, ada EULA (End User License Agreement), dan sertifikat

atau COA (Certificate Of Authenticity) label.

- CD original tidak menentukan software yang dipakai legal atau tidak.

Tidak ada komentar: