Minggu, 29 Juni 2008

Batam Target Pertama Razia Software

Rabu, 16 April 2008|08:59:38WIB

BATAM (BP) - Para pengguna software bajakan di Provinsi Kepri, terutama yang khusus mengkomersilkan harus lebih berhati-hati. Sebab jika tertangkap, mungkin akan menjadi tersangka pertama pelanggaran hak cipta sejak undang-undangnya disahkan.

’’Target pertama itu Batam, karena banyak pengguna software bajakan, baik personal maupun perusahaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Kepri, Kombes Muhammad Jupri pada Batam Pos, di ruang kerjanya, Selasa (15/4).


Meski Batam disebutkan daerah pertama, namun M Jupri mengaku belum bisa menentukan kapan rencana razia itu digelar. Karena pihaknya tidak bisa mengambil langkah tersebut, tanpa didampingi asosiasi pemegang merek software resmi.


’’Kita tak bisa jalan sendiri. Kita tetap harus menunggu asosiasinya. Karena yang tahu lebih detil asli atau bukan (software) itu adalah mereka,” tuturnya.


Meski pihaknya belum bisa razia tunggal, namun ia menyarankan para pelaku usaha seperti warung internet (warnet), perusahaan, distributor maupun pedagang yang menggunakan software bajakan supaya sejak dini menggantinya ke software legal.


Karena suka atau tidak suka, mau tidak mau, undang-undang tentang pelanggaran hak cipta itu tetap harus berjalan.


Pada dasarnya, jika undang-undangnya sudah disahkan (terbit), razia sudah bisa dilaksanakan. Karena sudah ada dasarnya. ’’Tapi kan, kita tidak ingin ada suasana meresahkan. Makanya kita mewanti -wantinya melalui sosialisasi dan upaya persuasif lainnya. Saya pikir itu sudah cukup,” paparnya.


Bukankah hal itu mengganggu investasi di Batam? Jufri justru membalikkannya kepada pengguna software bajakan. ’’Kenapa harus pakai bajakan? Karena itu adalah satu kejahatan. Ya kejahatan harus dikenakan sanksi,” tukasnya.


Lantas apakah dalam hal ini pengguna software bajakan untuk kalangan pribadi dikenakan sanksi juga? Untuk hal ini kepolisian masih memberikan kelonggaran. Alasannya tidak dikomersilkan dan untuk kepentingan pribadi, lagipula siapa yang akan mengecek ke rumah-rumah,” katanya.


Sebelumnya, Polda Kepri menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Business Software Alliance (BSA) di Hotel Novotel, Senin (4/2) lalu. Pada waktu itu, ditegaskan sosialisasi diarahkan pada perusahaan-perusahaan besar yang banyak menggunakan perangkat komputer.

dirilis dari Batam Pos

Tidak ada komentar: